Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat
Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut.
a. Politik Luar Negeri
Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan kebijakan luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi kepentingan nasional dalam lingkup internasional.
b. Pertahanan Keamanan
Negara berperan aktif dalam pertahanan nasional dengan mengambil bagian atas seluruh tugas-tugas perlindungan negara dan warga negara terhadap serangan-serangan luar.
c. Yustisi (Peradilan)
Negara berupaya mencegah terjadinya konflik kepentingan antara individu dan kelompok.
d. Moneter (keuangan) dan Fiskal Nasional
Negara mengupayakan kebaikan bersama dan kesejahteraan umum.
e. Agama
Negara memberikan kesempatan mengembangkan dengan bebas hak beragama yang ada dalam kelompok secara terkendali.
Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut, meliputi beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
- Memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Menyatakan perang dan membuat perdamaian sertaperjanjian dengan negara lain.
- Membuat perjanjian internasional.
- Menyatakan keadan bahaya.
- Mengangkat duta atau konsul.
- Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatanlainya.
Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan yang meliputi beberapa hal, di antaranya:
- memimpin kabinet;
- mengangkat dan melantik menteri-menteri;
- memberhentikan menteri-menteri;
- mengawasi operasional pembangunan;
- menerima mandat dari MPR-RI.
Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tertuang dalam UUD 1945.
Dengan adanya asas otonomi, maka daerah otonom memiliki hak, kewenangan, serta kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, Pasal 1 bahwa tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai beberapa bantuan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.
Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah, termuat di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 27, di antaranya sebagai berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan UUD Negara Republik Indonesiatahun 1945 serta mempertahankan dan memeliharakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah.