Untuk membuktikan bahwa Jepang bersungguh-sungguh memperhatikan keinginan bangsa Indonesia untuk merdeka, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat, dibantu oleh dua ketua muda yakni Icibangase, seorang Jepang dan R. Surono orang Indonesia. Tugas pokoknya melakukan penyelidikan terhadap usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. Untuk itulah BPUPKI membentuk panitia, yaitu:
- Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno, tugasnyamerumuskan rancangan pembukaan undang-undang dasar;
- Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno (dalampanitia ini dibentuk lagi panitia kecil yang diketuai oleh Prof.Dr.Soepomo);
- Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Moch.Hatta;
- Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai oleh AbikusnoCokrosuyoso.
BPUPKI dalam melaksanakan tugasnya telah berhasil mengadakan 2 kali. Sidang itu yang dilakukan pada 2 tahap, yaitu sebagai berikut.
Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945)
Dasar negara merupakan pembahasan pokok dalam sidang pertama ini. Ketua BPUPKI pada masa sidang ini meminta kepada seluruh anggota BPUPKI untuk memberi masukan, baik saran, usul maupun pendapat tentang dasar negara Indonesia yang akan dipakai apabila sudah merdeka.
Permintaan dari Ketua BPUPKI itu disambut baik oleh seluruh anggota, terutama oleh 3 tokoh bangsa Indonesia. Mereka adalah Muhammad Yamin, Prof.Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Dari 3 tokoh Indonesia ini yang pertama mendapat kesempatan menyampaikan pendapatnya adalah Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya, beliau menyampaikan azas dasar Negara kebangsaan Indonesia. Isinya adalah:
- Perikebangsaan,
- Perikemanusiaan,
- Periketuhanan,
- Perikerakyatan,
- Kesejahteraan Rakyat.
Pada tanggal 31 Mei 1945 giliran Prof.Dr. Soepomo diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Gagasannya sebagai berikut:
- Persatuan,
- Kekeluargaan,
- Keseimbangan lahir danbatin,
- Masyarakat,
- Keadilan rakyat.
Terakhir, pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pendapatnya tentang dasar negara. Pidatonya dinamakan Lahirnya Pancasila, sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia,
- Internasionalisme atau perikemanusiaan,
- Mufakat atau demokrasi,
- Kesejahteraan sosial,
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada saat itu, seluruh anggota hanya diminta untuk mendengarkan tentang pandangan umum pembentukan dasar negara. Setelah itu, siding memasuki masa istirahat (reses) selama 1 bulan. Sebelum masa reses itu dilaksanakan, BPUPKI membentuk panitia kecil. Panitia kecil itu diketuai oleh Ir. Soekarno, dengan anggotanya, yaitu Drs. M. Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Moh. Yamin, dan A.A. Maramis. Panitia kecil ini mempunyai tugas menampung saran, usul, gagasan dari seluruh anggota BPUPKI tentang dasar negara yang nantinya diserahkan kepada Sekretariat BPUPKI.
Pada sebuah pertemuan, panitia kecil membentuk sebuah panitia kecil lainnya yang berjumlah 9 orang. Panitia kecil ini disebut Panitia Sembilan dan diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia Merdeka. Hasil kerja panitia kecil ini dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Isinya sebagai berikut:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagipemeluknya;
- (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan perwakilan;
- (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia.
Sidang Kedua (10 – 17 Juli 1945)
Pembahasan pokok di sidang yang kedua ini adalah rencana undang-undang dasar dan pembukaannya. Untuk itulah BPUPKI membentuk sebuah panitia yang dinamakan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dengan jumlah anggota 18 orang. Di akhir sidang kedua ini, Ir. Soekarno menyampaikan laporan hasil kerja seluruh panitia yang ada, antara lain:
- Pernyataan Indonesia merdeka;
- Pembukaan Undang-Undang Dasar;
- Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.