Pembentukan PPKI
BPUPKI dinyatakan telah selesai melaksanakan tugasnya, maka pada tanggal 7 Agustus 1945 dibubarkan. Untuk menggantikan lembaga tersebut dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang dinamakan Dokuritsu Junbi Iinkai. Tokoh-tokoh bangsa Indonesia pada saat itu, yakni Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wedyodiningrat. Untuk kepentingan peresmian, lembaga PPKI ini dipanggil oleh Panglima Tentara Jepang untuk wilayah Asia Tenggara Jenderal Terauchi yang berkedudukan di Dalat, Vietnam pada tanggal 9 Agustus 1945.
Jenderal Terauchi pada saat itu bukan saja meresmikan pembentukan PPKI, tetapi juga menunjuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai ketua dan wakil ketua dari PPKI. Selain itu juga ada hal yang sangat penting dan menunjukkan bahwa kedudukan Jepang pada saat itu sudah lemah. Hal itu adalah pernyataan bahwa pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan kepada bangsa Indonesia sendiri.
Peristiwa yang cukup penting setelah pembentukan PPKI, yaitu penyerahan Jepang terhadap Sekutu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Suasana kemedekaan yang penuh dengan gejolak tidak memungkinkan jalannya pemerintahan negara Indonesia yang baru merdeka dapat dilaksanakan sesuai dengan kehidupan negara pada umumnya yang sudah mapan. Untuk itulah bapak pendiri negara kita berinisiatif untuk segera membentuk alat kelengkapan negara melalui lembaga PPKI.
PPKI dalam sidangnya yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah negara Indonesia terbentuk berhasil membuat ketetapan sebagai berikut:
- menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
- Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakilpresiden;
- Komite Nasional Indonesia sebagai pembantu presiden sebelumMPR dan DPR dibentuk.
Sikap Menghargai Jasa Tokoh Pejuang dalamMempersiapkan Kemerdekaan
Bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat menghargai para pahlawannya, demikianlah pepatah yang berlaku. Tokoh-tokoh bangsa Indonesia telah memberi teladan bagaimana caranya berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Begitu juga tidak ada persoalan, baik kecil maupun besar yang tidak dapat diselesaikan apabila kita semua mempunyai itikad untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah.
Selain meneladani sikap yang telah diperlihatkan oleh para tokoh bangsa Indonesia, kita juga harus menghargai hasil karya mereka. Pancasila dan UUD 1945 adalah hasil karya besar para tokoh bangsa Indonesia yang harus dijaga keberadaannya. Namun, bukan berarti kita tidak dapat menyesuaikan hasil karya mereka itu dengan keadaan zaman yang terus berkembang dari waktu ke waktu.