Demokrasi berasal dari kata demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya pemerintahan. Demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Hal ini berarti rakyat ikut terlibat dalam pemerintahan, negara. Misalnya dalam pemilihan pemimpin dan wakil rakyat. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.
Pemilihan Umum
Peserta pemilu dapat bersifat lembaga atau perorangan. Peserta pemilu disebut perorangan jika yang dicalonkan adalah bersifat pribadi. Adapun kelembagaan adalah yang biasa dikenal dengan partai politik, yaitu organisasi yang secara sengaja dibentuk untuk tujuan-tujuan yang bersifat politik, seperti untuk kepentingan pemilu dan kegiatan politik lainnya.
Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota.
Pemilu perlu diselenggarakan secara berkala dikarenakan beberapa hal sebagai berikut.
- Menyalurkan pendapat rakyat mengenai berbagaiaspek kehidupan bersama dalam masyarakat yangberkembang dari waktu ke waktu.
- Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapatpula berubah, baik karena pengaruh dunia internasionalataupun karena faktor dalam negeri sendiri.
- Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyatjuga dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlahpenduduk dan rakyat yang dewasa.
- Pemilihan umum perlu diadakan teratur untukmenjamin terjadinya pergantian ke pemimpinannegara, baik eksekutif maupun legislatif.
Asas Pemilu yang berlaku di Indonesia meliputi:
- langsung, artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hakuntuk memberikan suaranya secara langsung.
- umum, artinya semua warga negara yang telahmemenuhi syarat berhak mengikuti Pemilu.
- bebas, artinya setiap warga negara berhak memilihcalon sesuai dengan hati nuraninya.
- rahasia, artinya setiap pemilih dijamin bahwa pilihannyatidak akan diketahui oleh siapapun.
- jujur dan adil (jurdil) artinya pemilu harusdilaksanakan secara jujur dan adil.
Adapun tujuan dari penyelenggaraan pemilihan umum ada empat, yaitu sebagai berikut.
- Untuk melaksanakan prinsip hak asasi warga negara.
- Untuk memungkinkan terjadinya proses peralihankepemimpin an pemerintahan secara tertib dan damai.
- Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabatyang akan mewakili kepentingan rakyat di lembagaperwakilan.
- Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
Sistem Pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut.
Sistem Mekanis dan Organis
Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis yang melihat rakyat sebagai massa individu yang sama. Sementara itu, dalam sistem pemilihan yang bersifat organis, menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan rumah tangga, keluarga, fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisanlapisan sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembaga-lembaga sosial (universitas).
Menurut sistem mekanis, lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan kepentingan umum rakyat seluruhnya. Adapun menurut sistem organis, lembaga perwakilan rakyat mencerminkan perwakilan dari berbagai kepentingan khusus persekutuan-persekutuan hidup masing-masing.
Sistem Distrik dan Proporsional
Sistem Distrik dan proporsional biasa dilaksanakan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
- Sistem Perwakilan Distrik/Mayoritas
Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerahdaerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih
- Sistem Perwakilan Berimbang/Proporsional
Persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada setiap partai politik, sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh setiap partai politik.
Indonesia menggabungkan sistem distrik dan system perwakilan berimbang (proporsional) untuk meminimalkan kelemahan dari kedua sistem tersebut. Penggabungan ini mewakili ciri-ciri dari setiap sistem tersebut sehingga dikenal istilah sistem semidistrik atau proposional dengan daftar calon terbuka. Dengan sistem proposional, kemungkinan terbuangnya sisa suara sebagai salah satu kelemahan dari sistem distrik dapat dihindari. Adapun dengan sistem distrik, kemungkinan ketidaktahuan para pemilih terhadap kualitas calon wakil rakyat sebagai salah satu kelemahan dari system proporsional dapat dihindari. Digabungkannya kedua sistem tersebut dapat melahirkan kelebihan yang menutupi kelemahan dari masing-masing sistem Pemilu.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Ada tiga tujuan mendasar mengapa pilkada diselenggara kan secara langsung. Tujuan tersebut, yaitu sebagai berikut.
- Untuk membangun demokrasi tingkat lokal. Melaluipilkada secara langsung diharapkan aspirasi dankesejahteraan rakyat langsung tertangani oleh kepaladaerah terpilih.
- Untuk menata dan mengelola pemerintahan daerah(local democratic governance), semakin baik dan sejalandengan aspirasi serta kepentingan rakyat.
- Untuk mendorong bekerjanya lembaga-lembaga politiklokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkanlembaga-lembaga politik lokal dapat menjalankantugasnya sesuai dengan harapan rakyat.
Adapun persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sesuai dengan Pasal 58 UU No. 32 Tahun 2004, di antaranya sebagai berikut.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
- Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat.
- Usia sekurang-kurangnya 30 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjaraberdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatanhukum tetap karena tindak pidana dengan ancamanhukuman 5 tahun atau lebih.
UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pesta demokrasi lokal yang disebut Pilkada memerlukan persiapan paling tidak 180 hari atau 6 bulan. Beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pilkada yaitu sebagai berikut.
- Masa persiapan yang meliputi pemberitahuan DPRDkepada kepala daerah mengenai masa berakhirnyamasa jabatan kepala daerah.
- Tahap perencanaan penyelenggaraan, pembentukanpanitia pengawas (Panwas), Panitia Pemilu Kecamatan(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KetuaPanitia Pemilihan Sementara (KPPS), pemberitahuandan pendaftaran pemantau KPUD.
- Tahap pengumuman yang dilakukan empat bulansebelum pencoblosan, selain itu juga dilakukanpendaftaran calon, pemeriksaan calon, penetapanpasangan calon dan penetapan nomor urut calon yangdilakukan dengan undian.
- Lalu satu bulan sebelum hari pencoblosan, dimulai masakampanye yang berlangsung selama 14 hari. Dilanjutkandengan masa tenang serta pencoblosan suara.
- Kemudian dilanjutkan penghitungan suara secaraberjenjang dari tingkat TPS sampai dengan penetapanhasil Pilkada pada tingkat daerah penyelenggaraanPilkada (KPUD).