Politik luar negeri merupakan ciri khas yang membedakan antara negara Indonesia dengan negara lain di dunia. Politik luar negeri adalah pemikiran besar yang dianut sebuah negara tentang cara pandang negara tersebut terhadap dunia.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. Politik luar negeri diabdikan bagi kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sementara kebijakan luar negeri adalah strategi atau cara yang diterapkan bergantung pada pendekatan, gaya, dan keinginan pemerintahan terpilih. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai keterbatasan (dana dan sumber daya) yang dimiliki. Dengan demikian kebijakan luar negeri akan bergantung pada politik luar negeri. Bebas dan aktif dalam politik luar negeri dapat diartikan bebas dalam memilih apapun dan aktif dalam berpartisipasi dalam perdamaian dunia.
Dasar Pertimbangan
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil adalah pendirian untuk tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional. Indonesia harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan nasib sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.
Perjuangan harus dilakukan atas dasar kepercayaan terhadap diri sendiri dan kemauan untuk berjuang dengan kemampuan sendiri melalui usaha menjalin hubungan baik dengan negara-negara lain di dunia. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Sudah seharusnya semua warga tetap mempertahankan politik luar negeri bebas aktif agar tidak hanyut dalam arus pertentangan bebas.
Dasar-Dasar Politik Luar NegeriIndonesia
Politik luar negeri bebas aktif tetap berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) 2004–2009. RPJM di antaranya sebagai berikut.
- Menegaskan arah politik Indonesia yang bebas aktifdan berorientasi pada kepentingan nasional.
- Menitikberatkan pada solidaritas antarnegaraberkembang, mendukung perjuangan kemerdekaanbangsa.
- Menolak penjajahan dalam segala bentuk.
- Meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja samainternasional bagi kesejahteraan rakyat.
Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
- Landasan ideal. Pancasila, sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Landasan Konstitusional/UUD 1945. Pembukaan, alinea pertama “… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…” dan pembukaan alinea keempat “…ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Batang tubuh UUD 1945, pasal 11 ayat 1 “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
- Landasan Operasional. Peraturan perundang-undangan, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.