Nilai Juang Dalam PerumusanPancasila
Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia, bukan pemberian negara lain. Memang Jepang pernah menjanjikan akan memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia. Perdana Menteri Kuniaki Koiso yang menggantikan Perdana Menteri Tojo berpidato pada 17 Juli 1944 yang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan bagi Hindia Timur. Para tokoh terdahulu bangsa Indonesia, semakin terpanggil untuk berjuang dan membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah sebuah hadiah dari bangsa penjajah.
Pada 1 Maret 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Anggota BPUPKI terdiri atas 67 orang dan 7 orang di antaranya merupakan bangsa Jepang, yang tidak memiliki hak suara. Dalam bahasa Jepang BPUPKI disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI diketuai oleh Radjiman Wediodiningrat dan wakilnya R. Soeroso beserta seorang yang berkebangsaaan Jepang.
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta akhirnya memproklamasi kan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi). Hari itu bertepatan dengan bulan Ramadhan (bulan puasa pada kalender umat Islam).
Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Adapun lagu ciptaan WR.Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bersama-sama secara serentak.
Pancasila lahir tidak semudah yang dibayangkan. Kelahirannya memerlukan proses yang sangat lama. Dimulai dari perjuangan rakyat Indonesia yang bersatu dalam melawan penjajah sampai akhirnya tercetuslah istilah Pancasila yang menjadi dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Istilah Pancasila sebenarnya telah dikenal sejak zaman Majapahit yaitu sekitar abad ke-14 yang terdapat dalam kitab Negarakertagama dan Sutasoma. Kitab Negarakertagama merupakan karya dari Mpu Prapanca, sedangkan kitab Sutasoma merupakan karya Mpu Tantular.
Sidang BPUPKI Pertama
Sidang BPUPKI dilaksanakan selama empat hari, dimulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Berturut-turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulan, di antaranya Mr. Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir.Soekarno. Ketiga tokoh tersebut sama-sama membicarakan tentang dasar negara.
Dalam perumusan dasar negara terdapat tiga tokoh yang masing-masing mengajukan lima dasar negara. Untuk lebih jelasnya mari bandingkan pendapat dari ketiga tokoh tersebut.
a. Mohammad Yamin
Saat sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945 beliau menyampaikan lima dasar negara, yaitu:
- peri kebangsaan;
- peri kemanusiaan;
- peri ketuhanan;
- peri kerakyatan;
- kesejahteraan rakyat
b. Dr. Soepomo
Pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Mufakat dan demokrasi
- Musyawarah
- Keadilan sosial
- Soekarno
Pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia yang diberi nama Pancasila. Kelima rancangan tersebut, yaitu sebagai berikut.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat dan demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada akhir sidang, tidak ada keputusan tentang rumusan dasar negara yang mana yang dapat diterima. Kemudian, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk membahas usulan-usulan tersebut. Akhirnya, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta.
Rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta yang ditandatangani oleh Panitia Sembilan dinyatakan juga sebagai rumusan BPUPKI. Rumusan Pancasila pada 22 Juni 1945 (Rumusan Piagam Jakarta) adalah sebagai berikut.
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariatIslam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang BPUPKI Kedua
Ir. Soekarno sebagai Ketua Panitia Kecil melaporkan hasil pertemuannya yang dilakukan sejak 1 Juni yang lalu. Menurut laporan itu, pada 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Badan Penyelidik.
Tokoh yang hadir dalam pertemuan itu berjumlah 38 anggota, yaitu anggota-anggota BadanĀ Penyelidik yang merangkap menjadi anggota Cuo Sangi In dari luar Jakarta, dan pada waktu itu Jakarta menjadi tempat rapat Cuo Sangi In. Dari sidang ini dibentuk Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang sehingga dikenal dengan nama
Panitia Sembilan. Panitia ini diketuai oleh Ir Soekarno.
Kesembilan orang tersebut, yaitu:
- Soekarno,
- Mohammad Hatta,
- Mohamad Yamin,
- Ahmad Subarjo,
- A. Maramis,
- Agus Salim,
- Abikusno Tjokrosujoso,
- H. Abdul Kahar Muzakir, dan
- H. Wachid Hasim.
Sidang Panitia Persiapan KemerdekaanIndonesia (PPKI)
Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara setelah terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Linkai) sebagai penggantinya. Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.
Sebelum sidang resmi dimulai, kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan panitia pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
- Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambildari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telahdisusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945dengan berbagai perubahan.
- Menetapkan dan mengesahkan UUD yang bahanbahannya hampir seluruhnya diambil dari rancanganUUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada16 Juli 1945.
- Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketuaDrs. Mohammad Hatta masing-masing menjadiPresiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
- Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu olehsebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKImengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kiniterkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu”Pembukaan” yang di dalamnya memuat Pancasila dan “BatangTubuh UUD.”
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawarat an perwakil an.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang dikembangkan oleh para tokoh kemerdekaan RI, antara lain sebagai berikut.
- Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki sikap untuk berani dalam memperjuangkankeadilan dan kebenaran
- Pendirian setiap bangsa di dunia memiliki harkat danmartabat yang sama
- Sikap rela berkorban, harta, jiwa, tenaga, dan pikirandemi kepentingan bersama
- Sikap bersedia musyawarah dan mufakat dalamkehidupan berbangsa dan bernegara
- Sikap sederhana dalam hidup, hemat, bekerja keras,dan pantang menyerah
- Sikap persatuan dan kesatuan bangsa meskipundidalamnya terdapat perbedaan asal-usul, suku, ras,agama dan sebagainya
- Sikap mengutamakan kepentingan umum di ataskepentingan golongan dan pribadi.
Nilai Kebersamaan Dalam PerumusanPancasila
Adanya kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila menunjukkan bahwa para tokoh pejuang sangat mempertimbangkan masa depan bangsa dan negaranya. Mereka banyak mengorbankan pikiran, waktu, dan tenaga demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Para pejuang tersebut memiliki jiwa dan semangat kejuangan yang tinggi untuk merdeka. Jiwa dan semangat kejuangan yang dimiliki oleh pejuang itu, di antaranya sebagai berikut.
- Jiwa solidaritas atau kesetiakawanan dari semua lapisanmasyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
- Pro patria dan primus patrialis, yaitu selalu berjiwa untuktanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
- Jiwa toleransi atau tenggang rasa antarumat beragama,suku, golongan, dan bangsa.
- Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
- Jiwa ksatria, kebesaran jiwa yang tidak mengandungbalas dendam.
Pancasila tidak hanya sebagai jiwa bangsa Indonesia, juga sebagai Kepribadian bangsa Indonesia. Salah satu upaya nyata seorang pelajar dalam menghormati semangat dan nilai-nilai kebersamaan dalam perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
- belajar dengan rajin,
- tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
- saling menghormati perbedaan,
- tidak semena-mena terhadap orang lain.