Sistem Pemerintahan Presidensil
Sistem pemerintahan dikatakan bersifat presidensil apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatankepala pemerintahan.
- Kepala pemerintahan tidak bertanggung jawab kepadaparlemen, tetapi langsung bertanggung jawab kepadarakyat yang memilihnya.
- Presiden tidak berhak membubarkan parlemen.
- Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab kepadapresiden sebagai pemegang kekuasaan administratortertinggi.
Dalam sistem presidensil, tidak dibedakan apakah presiden kepala negara atau kepala pemerintahan. Namun, yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja dengan segala hak dan kewajibannya atau tugas dan kewenangannya masing-masing.
Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensil. Dalam sistem ini para menteri bertanggung jawab kepada presiden. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Presiden memiliki hak untuk mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu presiden, hak ini dikenal dengan sebutan hak prerogatif.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan itu dikatakan bersifat parlementer apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Sistem kepemimpinannya terbagi dalam jabatan kepalanegara dan kepala pemerintahan sebagai dua jabatanyang terpisah.
- Kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapatdukungan parlemen.
- Parlemen dapat dibubarkan oleh pemerintah jikadianggap tidak dapat memberikan dukungan kepadapemerintah.
Sistem Pemerintahan Campuran
Sementara itu, dalam sistem campuran terdapat ciri-ciri presidensil dan parlementer secara bersamaan dalam sistem pemerintahan yang diterapkan. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dipilih oleh rakyat, tetapi juga ada kepala pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri yang didukung oleh parlemen seperti dalam sistem parlementer biasa.
Struktur lembaga negara yang dimiliki oleh Negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga negara lain, seperti DPR, DPD, BPK, MA, MK dan KY.
Lembaga negara ini tidak lagi mengeluarkan ketetapan MPR, oleh karena itu saat ini ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari tata urutan dalam peraturan perundang-undangan. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan ketika anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji jabatannya.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 2 ayat (3) bahwa segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Namun sebelum mengambil putusan dengan suara terbanyak terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Saat ini MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN.
Menurut UUD 1945 Pasal 3 bahwa tugas-tugas MPR adalah sebagai berikut.
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
- Melantik presiden dan wakil presiden.
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalammasa jabatannya menurut undang-undang dasar.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga ini disebut parlemen karena kata parle berarti bicara. Artinya, mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat. Setelah menampung dan mem pertimbangkan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa. Oleh karena itu, DPR dibentuk di pusat untuk mengawasi pemerintah pusat, dibentuk di daerah untuk mengawasi pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Jadi lembaga eksekutif mempunyai peranan mengurus, sedangkan legislatif mempunyai fungsi mengatur. Dengan demikian, untuk membantu mengawasi pelaksanaan tugas kepala daerah, di daerah provinsi ataupun kabupaten/kota dibentuk lembaga legislatif tingkat daerah yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian dalam rangka memperlancar tugasnya DPR mempunyai alat kelengkapan, yaitu sebagai berikut.
- Pimpinan DPR
Pimpinan DPR terdiri atas ketua dan beberapa wakil ketua yang dipilih anggota DPR RI itu sendiri dengan cara pemilihan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPR yang dibuat DPR sendiri. Setiap anggota DPR harus tergabung ke dalam salah satu fraksi yang dibentuk oleh DPR. Fraksi dibentuk untuk bertugas meningkatkan kemampuan yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR dan fraksi berbeda dengan komisi.
- Komisi-Komisi
Komisi adalah pengelompokan anggota DPR yang terdiri atas satu bidang keahlian dan tugas yang ditetapkan sendiri oleh DPR dengan surat keputusan. Tugas komisi meliputi bidang perundang-undangan, anggaran, pengawasan. Untuk melaksanakan tugasnya komisi dapat melakukan dengar pendapat, rapat kerja, mengajukan pertanyaan dan kunjungan kerja atau jika perlu memanggil aparat pemerintah atau masyarakat umum, baik atas permintaan komisi maupun pihak lain.
- Badan Musyawarah
Badan Musyawarah bertugas menetapkan acara-acara DPR dalam satu tahun masa persidangan, memberikan pertimbangan kepada pimpinan, menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan DPR dan tugas lain yang diserahkan.
- Badan Urusan Rumah Tangga
Pimpinan DPR bertugas memimpin rapat untuk menyimpulkan persoalan yang dibicarakan, menentukan kebijakan anggaran belanja, serta menyusun rencana kerja DPR, yaitu dengan membagikan pekerjaan antara ketua dan wakil ketua dengan mengumumkan secara terbuka dalam rapat paripurna.
Adapun keberadaan komisi yang ada di DPR, yaitu sebagai berikut.
c. Presiden dan Wakil Presiden
Wewenang dan kekuasaan presiden Republik Indonesia, dibagi dua jenis, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Tugas dan tanggung jawab sebagai kepala Negara meliputi hal-hal yang bersifat kegiatan-kegiatan resmi kenegaraan. Jadi, mirip dengan kewenangan para kaisar dan ratu pada beberapa negara lain, tetapi tidak berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan roda pemerintahan.
Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut, meliputi hal-hal berikut.
- Melangsungkan perjanjian dengan negara lain.
- Mengadakan perdamaian dengan negara lain.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
- Mengumumkan perang terhadap negara lain.
- Mengangkat, melantik, dan memberhentikan dutaserta konsul untuk negara lain.
- Menerima surat kepercayaan dari negara lain melaluiduta dan konsul negara lain.
- Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tandakehormatan tingkat nasional lainnya.
- Menguasai angkatan laut, darat, udara dan kepolisian.
Kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan adalah karena fungsinya sebagai penyelenggara tugas eksekutif, meliputi:
- memimpin kabinet;
- mengangkat dan melantik menteri-menteri;
- mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- membentuk, mengubah, dan membubarkan kementeriannegara yang diatur dalam undang-undang.
Presiden RI juga mempunyai kekuasaan sebagai berikut.
- Mengajukan rancangan undang-undang.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalan kanUndang-Undang.
- Memberikan Grasi (pengurangan atau pengampunanhukuman). Grasi, yaitu hak untuk memberikanpengurangan hukum atau pengampunan danpembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contohyaitu mereka yang mendapat hukuman mati dikurangimenjadi hukuman seumur hidup.
- Memberikan Abolisi (penghentian tuntutan pidana).Abolisi, yaitu hak untuk memberikan pernyataanbahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkanatau suatu tuntutan pidana yang telah dimulai harusdihentikan. Sebagai contoh mereka yang dijadikantersangka telah melakukan pemberontakan, dibatalkansebelum diadili.
- Memberikan Amnesti (pembatalan hukuman).Amnesti, yaitu hak untuk memberikan pernyataanahwa hukuman tuntutan pidana yang telah dijatuhkan,harus dibatalkan. Sebagai contoh, yaitu mereka yangpernah dituduh melakukan tindakan memberontakterhadap negara dibatalkan sesudah diadili.
- Memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baikseseorang). Rehabilitasi, yaitu hak untuk memberikanpernyataan pengembali an nama baik seseorang. Sebagaicontoh, yaitu mereka yang pernah dihukum sehingganama baiknya tercemar. Akibat adanya kesalahandalam proses hukum, mereka kemudian direhabilitasinama baiknya melalui sebuah pernyataan.
Presiden RI sudah enam kali berganti sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu:
- Soekarno (1945–1966);
- TNI (Purn) Soeharto (1966–1998);
- Dr. Ing. B.J. Habibie (1998–1999);
- H. Abdurrahman Wahid (1999–2001);
- Megawati Soekarno Putri (2001–2004);
- TNI (Purn.) Dr. Susilo Bambang Yudhoyono,MA (2004–2009).
Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Baik presiden atau wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Masa jabatan presidan dan wakil presiden adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Jika presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Jadi, wakil presiden harus dapat bekerja sama dengan presiden. Secara umum tugas dan wewenang wakil presiden adalah sebagai berikut.
- Membantu presiden dalam melakukan ke wajibannya.
- Memperhatikan secara khusus, menampung masalahmasalah dan mengusahakan pemecahannya yangmenyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
- Melakukan pengawasan terhadap pembangunan.
- Menggantikan presiden sampai habis waktunya jikapresiden berhalangan tetap.
Wakil Presiden RI sudah mengalami pergantian sebanyak sepuluh kali, yaitu:
- Mohammad Hatta (1945–1956);
- Sri Sultan Hamengkubowono IX (1973–1978);
- Adam Malik (1978–1983);
- Jenderal TNI (Purn.) Umar Wirahadikusumah (1983–1988);
- Letjen TNI (Purn.) Sudharmono, SH. (1988–1993);
- TNI (Purn.) Try Sutrisno (1993–1998);
- Dr. Ing B.J. Habibie (1998–1998);
- Megawati Soekarno Putri (1999–2001);
- Hamzah Haz (2001–2004);
- Jusuf Kalla (2002–2009).
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang merupakan peserta dari pemilihan umum.
d. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu lembaga tinggi negara di republik Indonesia yang merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, MA harus dapat terlepas dari pengaruh pemerintah (eksekutif ) dan pengaruh-pengaruh lainnya.
Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif memiliki kekuasaan dalam beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
- Memutuskan permohonan kasasi berupa pembatalanterhadap putusan hakim yang dianggap menyalahiatau tidak sesuai dengan undang-undang.
- Memeriksa dan memutuskan sengketa tentangkewenangan mengadili.
- Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap.
Ada empat fungsi pokok yang dijalankan Mahkamah Agung, yaitu fungsi pengadilan, fungsi pengawasan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberian nasihat. Akibat kekuasaan kehakiman yang ada pada Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya adalah kekuasaan yang bebas, dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, maka kedudukan Mahkamah Agung dijamin oleh undang-undang.
Mahkamah Agung senantiasa harus memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum baik diminta atau tidak, kepada semua lembaga tinggi negara lainnya, terutama kepada presiden.
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara. Susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
- Seorang ketua Mahkamah Agung.
- Seorang wakil ketua Mahkamah Agung.
- Beberapa orang ketua muda.
- Hakim anggota, yaitu hakim agung.
- Panitera dan panitera pengganti.
Ketua Mahkamah Agung juga dapat mengambil sumpah/janji Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana yang dilaksanakan Presiden. Secara umum fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara dengan segala kewenangannya, sangat bebas dan tidak bergantung pada pihak lain. Keputusannya tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga tinggi lain.
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi Negara Republik Indonesia yang bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, kekayaan negara, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta daerah, anggaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan daerah yang berdasarkan atas ketentuan undang-undang.
Badan Pemeriksa Keuangan berwenang untuk meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi baik pemerintah maupun swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Ada tiga fungsi pokok yang dijalankan Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu sebagai berikut.
- Fungsi operatif (melaksanakan pengawasan danpemeriksaan).
- Fungsi rekomendasi (memberikan pertimbangankepada pihak eksekutif dan legislatif ).
- Fungsi yudikatif (menyelenggarakan proses tuntutanperbendaharaan).
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan berkewajiban untuk memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). Perbuatan yang merugikan keuangan negara khususnya persoalan pidana disampaikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga Negara yang bebas dan mandiri, hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 23E ayat (1) bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebagai berikut:
- Seorang ketua merangkap anggota;
- Seorang wakil ketua merangkap anggota;
- Lima orang anggota.
f. Mahkamah Konstitusi (MK)
Setelah reformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki satu lagi lembaga tinggi negara yaitu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung, berserta badan peradilan yang berada di bawahnya.
Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan, yaitu :
- berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhiryang putusannya bersifat final;
- untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
- untuk memutuskan sengketa kewenangan lembaganegara, yang kewenangannya diberikan UUD;
- memutuskan pembubaran partai politik;
- untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihanumum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang di tetapkan oleh presiden berdasarkan pengajuan dan usulan dari MA, DPR, dan presiden yang masing-masing lembaga mengajukan usulan sebanyak tiga orang. Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali unuk satu kali masa jabatan.
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus memiliki integritas kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan, serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Hakim konstitusi tidak boleh merangkap sebagai pejabat pada lembaga negara lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan Sembilan Hakim Konstitusi. Kesembilan hakim tersebut berasal dari tiga anggota diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota lainya diajukan oleh presiden.
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum yang menentukan proses pengadilan dalam penyelesaian sengketa (hukum acara) dalam Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi diatur dengan undang-undang.
g. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota. Adapun wewenang yang dimiliki Komisi Yudisial, yaitu:
- mengusulkan pengangkatan hakim agung kepadaDewan Perwakilan Rakyat;
- menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat sertamenjaga perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.